Penting Agar Diketahui Masyarakat, Dispora Sulteng Gelar Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Olahraga

Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang diinisiasi oleh Bidang Olahraga. Bertempat, di Best Western Coco Palu. Senin, (27/11/2023).

Diawali dengan Laporan Ketua Panitia Selaku Kepala Bidang Olahraga Jely Rompas, S.Sos., M.Adm. KP, Ketua panitia menyampaikan maksud dan tujuan “Sebagai bentuk upaya pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan penyusuaian dan aktualisasi tatanan lembaga keolahraga daerah yang sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dinas yang menangani olahraga masing-masing 13 kabupaten/kota, oraganisasi olahraga antara lain: KONI Sulteng, KORMI Sulteng dan NPC Sulteng serta induk organisasi cabang olahraga yang bernanung dibawahnya dengan jumlah peserta kurang lebi 100 orang.

Kemudian Sambutan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan “saya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolaragahan, yang diinisiasi oleh dinas pemuda dan olahraga provinsi sulawesi tengah, dimana hal ini merupakan upaya kita bersama dalam rangka menciptakan pemahaman yang sama tentang keolahragaan, antara pemangku kebijakan dengan mitra kerja, sckholder dan pelaku olah raga di provinsi sulawesi tengah. Ujar Gubernur

“undang-undang 11 tahun 2022, merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pengembangan olahraga di wilayah sulawesi tengah. Didalamnya, terdapat berbagai peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemangku kebijakan, stackholder, dan pelaku olahraga.”

Hal ini bertujuan untuk mengedepankan pembangunan olahraga yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Serta mengatur berbagai aspek yang perlu diperhatikan, seperti pengembangan infrastruktur olahraga, peningkatan kualitas pelatihan, pemberdayaan masyarakat melalui olahraga, serta pemajuan prestasi olahraga di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya percaya bahwa sinergi antara pemangku kebijakan, stackholder, dan pelaku olahraga sangatlah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini, mari kita selalu mengedepankan semangat kerjasama, transparansi, dan partisipasi aktif dari semua pihak.” Jelas Gubernur

Terakhir ia berharap “Saya juga mengharapkan adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah, organisasi olahraga, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat umum dalam mewujudkan keberhasilan implementasi undang-undang ini, untuk sulawesi tengah yang lebih maju dan sejahtera.”

Selanjutnya tanya jawab antar peserta dan narasumber baik dari kemenpora, kemendagri dan dispora sulteng.

Diakhir kegiatan pemberian cendramata kepada peserta sosialiasi dan diakhiri sesi foto Bersama.

Turut Hadir : Pejabat eselon III dan IV, Fungsional lingkup dispora sulteng, Perwakilan Dispora 13 Kabupaten/kota, 68 pengurus cabor olahraga prestasi, akademisi universitas tadulako.

Narasumber : Dr. Sanusi. M.H kepala biro hokum kemenpora.
Zainal Ahmad, AP., M.AP Dirjen keuangan daerah kemendagri.
Drs. Irvan Aryanto, M.Si Kadispora prov Sulteng.
Dr. Nur Sangadji Universitas Tadulako. (Moderator)